Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsmedanOpini

Kornas :“Mendagri Tunda Pelantikan10 Penjabat Gubernur!”

13
×

Kornas :“Mendagri Tunda Pelantikan10 Penjabat Gubernur!”

Sebarkan artikel ini

Tunda Pelantikan 10 Pj. Gubernur

Meski Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, pada, Senin (4/9/2023) mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk 10 Pj. Gubernur pengganti kepala daerah yang purnatugas per Selasa (5/9/2023). Dan akan dilantik pada Selasa (5/9/2023) di Kementerian Dalam Negeri, Kongres Rakyat Nasional (Kornas) meminta agar pelantikan DITUNDA dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, bahwa kebocoran hasil sidang TPA oleh Ngabalin telah memicu reaksi publik di Papua. Berbagai kelompok masyarakat protes terkait nama Pj. Gubernur yang dibocorkan Ngabalin. Masyarakat Papua menolak Pj. Gubernur yang bukan OAP.

Kedua, bahwa syarat untuk menjadi Pj. Gubernur harus aparatur sipil negara (ASN), bukan pensiunan. Jika aparat TNI dan Polri (aparat negara non ASN), diangkat sebagai Pj. Gubernur, maka terlebih dahulu harus alih status menjadi ASN dan saat diangkat sebagai Pj. Gubernur harus sedang menempati posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yakni Eselon 1 pada kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah.

Ketiga, bahwa aparat TNI dan Polri setelah menjadi ASN harus melewati proses seleksi terbuka pengisian JPT Madya pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga dinyatakan lolos dan lulus, kemudian diputuskan, ditetapkan dan dilantik pada JPT Madya (Eselon I) tersebut.

Keempat, bahwa jika aparat TNI dan Polri (tanpa alih status menjadi ASN) diangkat langsung menjadi Pj. Gubernur (meski bertentangan dengan UU ASN, UU TNI, UU Polri), maka aparat TNI dan Polri tersebut harus aktif (belum pensiun/ purnawirawan). Aparat TNI dan Polri yang setara dengan JPT Madya pada ASN adalah Letnan Jenderal (TNI) dan Komisaris Jenderal (Polri). Aparat TNI dan Polri aktif berpangkat Jenderal bintang tiga (3).

Kelima, bahwa ASN yang bukan JPT Madya, dan aparat TNI dan Polri bukan bintang tiga (3), mut tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pj. Gubernur.

Keenam, bahwa aparat TNI dan Polri yang sudah purnawirawan dan belum alih status sebagai ASN sebelum Purnawirawan tidak dapat diangkat sebagai Pj. Gubernur.

Ketujuh, bahwa ASN yang menyandang JPT Madya masih banyak, sehingga tidak perlu memaksa aparat TNI dan Polri untuk menjadi Pj. Gubernur.

Kedelapan, bahwa kondisi sosial politik Indonesia saat ini kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengangkat aparat TNI dan Polri sebagai Pj. Gubernur.

Kesembilan, bahwa Pj. Gubernur adalah jabatan pemimpin sipil dan disediakan untuk ASN, sehingga menjadi ASN adalah syarat mutlak. Maka meski dibenarkan alih status, seharusnya ASN dengan latar belakang TNI dan Polri tidak diizinkan sebagai Pj. Gubernur (pemimpin sipil), sebab sebaliknya ASN tidak dapat diangkat dalam jabatan aparat TNI dan Polri.

Kesepuluh, bahwa pengangkatan aparat TNI dan Polri sebagai Pj. Gubernur adalah reaktivasi dwifungsi TNI dan Polri (ABRI). Maka harus ditolak karena bertentangan dengan tuntutan dan cita-cita reformasi.

Kornas akan sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan tuntutan reformasi.

Sutrisno Pangaribuan

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.