Pelaku SODOMI Terhadap 10 Orang Anak Di Cirebon Terancam Kastrasi

- Penulis

Minggu, 24 November 2019 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Komnas Perlindungan Anak sebut : Bujuk rayu, janji-janji, intmidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan dalam bentuk “sodomi” dengan 10 anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh MN (19) warga Cirebon, Jawa Barat telah memenuhi unsur pidana.

Unsur yang dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UI RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta ketentuan pasal 292 dari KUH Pidana.

“Dengan demikian pelaku dapat dipidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Bahkan dapat dihukum dengan pidana seumur hidup dan hukuman tambahan berupa “Kastrasi” (kebiri dengan suntik kimia) jika dilakukan secara sadar dan berulang-ulang,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak melalui rilisnya menanggapi kasus kekerasan seksual sodomi di kantornya, Sabtu (23/11/2019).
KOMNAS Perlindungan Anak yang menaruh perhatian khusus terhadap kadus sodomi ini, mendesak dan mememinta Polres Cirebon untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan tindak pidana khusus dan luar biasa. sehingga Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadilan bagi korban.
Lebih lanjut Arist menjelas untuk memulihkan trauma korban, KOMNAS Perlindungan Anak akan segera membentuk tim trauma yang bertugas memberikan layanan terapy psikososial bagi korban dengan melibat psikolog, pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Ciirebon serta pekerja sosial.

Baca Juga :  HUT RI ke-78, Edy Rahmayadi berikan Remisi kepada 20.163 WBP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cerita kekerasan seksual SODOMI terhadap anak tak henti-hentinya, bahkan korbannya pun terus saja meningkat dan modusnya juga beragam.
Bermodalkan ikan cupang seorang remaja berinial MN (19) warga Cirebon melakukan perbuatan tak senonoh kepada 10 anak laki-laki di bawah umur. Dalam melakukan sodomi pelaku menggunakan modus merayu para korban lewat pemberian ikan cupang.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pimpinan PTKIN, Lukman Hakim: Gencarkan Kampanye Moderasi Islam Indonesia

Kepada sejumlah media Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menceritakan bahwa pelaku berinisial MN (19) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban ketika mendapati anaknya yang berusia 4 tahun sulit buang air besar.

Hal tersebut terungkap ketika ibu korban membawa anaknya berobat ke dokter. Dari hasil pemeriksaan medis ibunya mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MN pada hari Sabtu (2/11/2019).

Suhermanto menambahkan setiap melakukan aksinya pelaku menggunakan beberapa modus. “Selain memberi iming-iming mainan ikan cupang, pelaku pun tak segan mengancam para korban akan dibunuh jika menolak apapun, ataupun melaporkan tindakan pelaku,” beber Kapolres.

Pihaknya kata Kapolres Suhermanto, akan terus mendalami kasus yang telah memakan puluhan korban bocah di bawah umur. Pasalnya jumlah korban sejauh ini baru didapat hanya dari pengakuan tersangka. “Oleh karenya kami akan terus mendalami kasus yang telah memakan puluhan korban itu karena jumlah korban tersebut baru atas dasar pengakuan pelaku,” ucap Melati dua ini.

Baca Juga :  Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang

Untuk pengungkapan dan penanganan cepat Polres Cirebon atas kasus SODOMI yang menelan korban 10 orang anak di Cirebon, dalam rangka hari anak international (International Children Day 2019) sudah sepatutnyalah KOMNAS Perlindungan anak memberikan apresiasi dan penghargaan.
Arist Merdeka Sirait menghimbau kepada para orangtua agar menjaga anak-anaknya dan memperhatikan mereka ketika yang bermain di luar rumah. Selain itu, meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

Melalui rilisnya, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaku alasan melakukan tindakan itu karena ingin melampiaskan hasrat usai menonton video porno.
Atas perbuatannya pelaku diancam setimpal dengan perbuatannya dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (R-o1/BS)

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!