Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pengusaha Limbah diduga Memiliki KTP Palsu

112
×

Pengusaha Limbah diduga Memiliki KTP Palsu

Sebarkan artikel ini

Inisial B sebagai Anggota DPR-D Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa banyak KTP yang di miliki H.M.F, hal ini dapat diduga tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, termasuk No.NIK KTP 32.1619.200475.0XX1 yang beralamat di Kp.Cibatu RT.009/ RW 005, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, dan No.NIK KTP 32.1504.200475.00XX yang beralamat di Kp.Gintung RT.002 / RW.003, Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang diduga tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang atas Nama H.M.F,” tegas B.(17/2/22).

Dengan adanya dugaan H.M.F seorang Pengusaha yang memiliki beberapa KTP Palsu lebih dari satu, maka dalam Undang – Undang Administrasi Kependudukan No.24 Tahun 2013 perubahan atas UU No 23 tahun 2006, yang harus di hadapi oleh H.M.F diantaranya yaitu : Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Juta.

Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf C dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

( JH )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.