Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pengusaha Limbah diduga Memiliki KTP Palsu

98
×

Pengusaha Limbah diduga Memiliki KTP Palsu

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan.Terkait dugaan Manipulasi data Dokumen KTP dan Dokumen Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilakukan oleh H.M.F selaku Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi dan PT. Kuta Singa Perbangsa di Karawang, ini dapat diindikasikan adalah suatu tindak Pidana yang melanggar Hukum, terkait Pemalsuan atau menyuruh dan menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik KTP dan Dokumen Akta Pendirian Perusahaan oleh H.M.F selaku Direktur Utama.

Inisial B selaku Anggota Dewan Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Saya telah melaporkan H.M.F ke Polda Metro Jaya, agar dapat di periksa dan di berikan hukuman atas adanya dugaan Pemalsuan KTP Akta Otentik Dokumen dan Akta Pendirian Perusahaan yang dilakukan HMF selaku Direktur Utama dengan menggunakan berbagai cara yang tidak semestinya, dan saya berharap agar Polda Metro Jaya dapat melakukan Penegakan Hukum yang sebenar – benarnya,” kata B ,(17/2/22).

“Maka saya telah melaporkan H.M.F ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6583/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Tanggal 29 Desember 2021, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait Dugaan Tindak Pidana sesuai Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana tentang Pemalsuan KTP dan atau menyuruh menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik yang dilakukan oleh H.M.F,” jelas B pada Wartawan,(17/2/22).

 

Inisial B memaparkan, bahwa dengan adanya dugaan Manipulasi Data Kependudukan yang di lakukan oleh H.M.F adalah sebagai berikut, bahwa Satu e-KTP Eletronik atas Nama HMF dengan No NIK e-KTP 32.1620.200475.0XX5 yang beralamat di Kp.Cibatu RT.009/RW 005 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, tapi H.M.F juga memilikinya KTP dengan No.NIK 32.1620.200475.0XX2 tinggal beralamat di Kp.Rawa Sentul RT.001 / RW 003, Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, dan KTP di Jayamukti diduga tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipil, maka dipergunakan untuk mendirikan Badan Hukum Usaha PT. Harrosa Darma Nusantara” jelas B,(17/2/22).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.