PPDB ‘Amburadul. Ombudsman Periksa Sejumlah Kepala Sekolah. Di SMPN 23 Ada Siswa Titipan Oknum DPRD

- Penulis

Rabu, 7 September 2016 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostKeadilan – Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang disebut sejumlah masyarakat PPDB ‘amburadul, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) periksa sejumlah oknum kepala sekolah.

Pantauan PostKeadilan, Senin (5/9) kemarin, Ombudsman kembali mengirimkan surat undangan pemeriksaan dua kepala sekolah. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, dari 23 laporan PPDB di Sumut, sudah 14 laporan ditindaklanjuti.

“Dari 14 laporan itu, ada 12 kepala sekolah yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara, ada satu orang yang masih belum memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, yakni Kepala SMP Negeri 4 Medan,” ungkap Abyadi kepada tim PostKeadilan, Selasa (6/9) di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diakui Abyadi, pihaknya terus didesak oleh publik terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran PPDB 2016 di Sumut. Seperti halnya pelanggaran PPDB di SMAN 4 Medan, MAN 1 Medan, dan sejumlah sekolah lain.

Baca Juga :  Pembangunan Tower Membahayakan Keselamatan ?

Untuk SMAN 4 Medan, sudah melakukan pemeriksaan dan pihak sekolah sudah mengakui telah menerima siswa melebihi kuota yang ditentukan. Yakni, dari seharusnya 416 siswa bertambah 94 orang, sehingga jumlah siswa yang diterima menjadi 510 orang.

“Saya pastikan Ombudsman akan terus menindaklanjuti kasus ini. Seluruh hasil pemeriksaan itu sedang kita inventarisir dan disusun menjadi sebuah laporan dan data tentang pelanggaran PPDB di Sumut,” ujar Abyadi.

Diutarakannya, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Ombudsman terhadap seluruh hasil pemeriksaan laporan itu nantinya. Pertama, Ombudsman akan menerbitkan saran atau rekomendasi untuk diserahkan kepada kepala daerah. Karena, menurut UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kepala daerah merupakan pembina penyelenggara pelayanan publik di daerah.

Sebagai contoh, sambungnya, saran Ombudsman atas kasus PPDB di Kota Medan, akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Medan. Begitu juga kepada kepala daerah lainnya. Dalam saran itu, diuraikan seluruh hasil pemeriksaan. Bila pelanggarannya fatal, Ombudsman akan meminta kepala daerah memberi sanksi tegas.

Baca Juga :  Penelitian RIIM Gelombang 3 Sudah Dibuka, LPPM IPB University Dorong Peneliti untuk Manfaatkan Kesempatan

“Dalam pasal 8 UU No 37 tahun 2008, Ombudsman berwewenang memberikan Saran kepada kepala daerah guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Abyadi.

Dia melanjutkan, langkah kedua akan berkoordinasi dengan aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini dalam rangka pengusutan dugaan korupsi yang terjadi dalam PPDB.

“Ini dilakukan untuk mengusut bila ada dugaan korupsi dalam proses PPDB. Seperti pungutan uang insidental misalnya, uang pembangunan, uang komite, dan sebagainya yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 atau PP 17 tahun 2010,” papar Abyadi.

ADA SISWA ‘TITIPAN OKNUM DPRD

Sementara itu di tempat terpisah, pihak SMPN 23 Medan akui adanya siswa baru yang diterima melalui ‘titipan oknum anggota DPRD. “Tadinya kuota per rombel 36 siswa. Sekarang ada yang 38 siswa,” ujar sumber kepada awak media ini di SMPN 23 Medan, Selasa (6/9) siang.

Baca Juga :  BP2IP Tangerang Bersama KSOP Tanjung Pinang Adakan Diklat SKK, BST Dan KLM

Sebut sumber, siswa kelebihan tersebut berasal dari ‘titipan oknum anggota DPRD. “Ya nambah begitu, ada siswa baru dari titipan dewan,” imbuhnya.

Dipertanyakan lebih lanjut aturan tentang ‘titipan yang dimaksud, sumber mengarahkan agar ketemu pimpinannya yakni Kepala SMPN 23 Medan Hj. Nilam Cahaya Hsb. “Untuk lebih lanjut, orang bapak ketemu kepala sekolah saja ya..,”pungkas sumber.

Pengakuan sumber dan beberapa pegawai serta guru yang ditemui Selasa siang itu, Nilam Cahaya tidak berada di tempat karena ikuti kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah {MKKS).

Menjelang tinggalkan tempat, sumber minta agar namanya tidak dipublikasikan. “Tolong ya pak, nama saya jangan di cantumkan,” ujar sumber demi takut bermasalah bagi dirinya nantinya. Tim

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Woo.. Banyak Permasalahan Terjadi Di SMAN, Kepala KCD Wilayah Bekasi ‘Bungkam Terkesan Tidak Perduli
Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN Jatinangor.
Di SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Banyak Bangunan Rusak Parah, Butuh Pembangunan Segera..
Terkesan Lamban, Laporan Aduan Jual Beli Bangku Sekolah Kini Sudah Di KPK
Bangku Kosong Terbiarkan, Anak Bangsa Menjerit Tak Berdaya
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!