Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSIborong borongTaput

Tragedi yang tragis PILKADES ulang TPS I desa Pohan Julu Kecamatan Siborong borong Taput.

18
×

Tragedi yang tragis PILKADES ulang TPS I desa Pohan Julu Kecamatan Siborong borong Taput.

Sebarkan artikel ini

Siborong borong – Postkeadilan. Pada tanggal 15 desember 2021 Desa Pohan Julu Kecamatan Siborong Borong melakukan Pemilihan kepala desa ulang (Pilkades Ulang) sebagai tindak lanjut pilkades serentak tanggal 23 November 2021. Karena hasil pilkades 23 november 2021 tersebut membawa kedua paslon draw atau imbang 557 vs 557. Maka di lakukan pilkades Ulang pada hari rabu 15-12-2021 sebagai amanah dari UU, Hasil nya adalah terjadi Tragedi Demokrasi di TPS I.(22/12)


Penjelasan sebagai berikut :

DPT : 487 SUARA SAH : 393,Calon Demak Simangunsong : 197, Calon Bantu Simanjuntak : 196, Suara tidak sah : 0 , Suara sah + tidak sah = 393, Pemilih yang Hadir : 393,Pemilih yang tidak hadir: 143. Pemilih yang hadir dalam DPT ditambah pemilih yang tidak hadir dalam DPT harus sama dengan jumlah DPT, fakta nya  DPT : 487 . Sedangkan jumlah Pemilih  yang hadir  ditambah Pemilih  yang tidak hadir  : 536, harus nya  : 487 Bandingkan saat Pilkades 23/11/2021.

DPT : 487, suara sah : 380, Calon Demak Simangunsong : 183, Calon Bantu Simanjuntak : 197, Suara tidak sah : 1, Suara sah + suara tidak sah 381.
Pemilih yang tidak hadir 106,Pemilih yang hadir 381
Jumlah pemilih yang hadir + pemilih yang tidak hadir : 381 + 106 = 487
Sama dengan jumlah DPT = 487

Pertanyaan nya setelah  PILKADES ulang jumlah DPT tetap : 487
Pemilih tidak hadir bertambah : 37 dari 106 menjadi 143 tetapi suara sah juga bertambah : 12 dari 381 menjadi 393.

Harus nya kalau pemilih tidak hadir bertambah makan pemilih yang hadir harus berkurang atau sebaliknya.
Kesimpulan nya  :
1.Ada Suara Yang Tambah dan tidak di ketahui asal usul nya Sebanyak 49 Suara.
2. Ada calon yang dirugikan
3. Masyarakat dirugikan

Saran kepada PPKD Tingkat kabupaten dan penegak Hukum :
1. Menolak Hasil pilkades yang curang dan merusak azas Demokrasi
2. Laporkan, tangkap dan penjarakan Kemudian pada hari Selasa 21 Desember 2021 Tim Fasilitasi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.