Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

‘Takut Terbongkar Kedoknya’, Kepala SMAN 2 Tamsel Enggan Temui Wartawan

111
×

‘Takut Terbongkar Kedoknya’, Kepala SMAN 2 Tamsel Enggan Temui Wartawan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Mungkin karena ‘Takut Terbongkar Kedoknya’, Kepala SMAN 2 Tambun Selatan (Tamsel), H.Muhammad Nurdin S.Pd,MM enggan Temui Wartawan. Pernyataan itu dilontarkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasional Corruption Watch (NCW) Alex Pang di rumah kediamannya, Bekasi, Senin (23/10/2017) sore.
“Saya prihatin dengan sikap seorang Kepala Sekolah Nurdin demikian. Sebagai leader, penanggung jawab sekolah, seharusnya dia (Nurdin) lah yang menjawab langsung. Apalagi namanya disebut-sebut dalam pemberitaan. Bukannya beri klarifikasi, malah menghindar,” kata Alex.

Seperti diketahui, PostKeadilan minta tanggapan kepada Alex terkait sikap Nurdin demikian dimana sebelumnya awak media ini lakukan pemberitaan (baca: Ada Indikasi Korupsi di SMAN 2 Tamsel?) dan kunjungan terakhir ke SMAN 2 Tambun Selatan, Senin (23/10/2017) siang.
Kunjungan pada Senin (23/10/2017) itu, Nurdin yang berada di ruang kerjanya, enggan temui wartawan. “Bapak ada, cuman beliau mengutus kami. Masing-masing kan ada bidangnya,” ucap Yusfi yang menjabat sebagai bendahara SMAN 2 Tamsel yang pada saat pertemuan itu didampingi Kasubag Makali dan 2 orang guru SMAN 2 Tamsel.
Yusfi beri klarifikasi pemberitaan terkait pungutan kepada orang tua siswa peserta didik baru sebesar Rp. 2 Juta yang dijabarkan Rp. 1.470.000 biaya pakaian siswa, Medical Cek Up (MCU) Rp. 180.000 dan Eskur Rp. 350.000.
“Medical cek up langsung ditangani teman dari MCU ke orang tua dan pungutan eskur itu tentang KPAO maksudnya semacam perkemahan begitu,” terang Yusfi membenarkan kwitansi pungutan yang diterima oknum guru bernama Imas R.
Mengenai pakaian, Yusfi terlihat kelagapan ketika di ingatkan adanya peraturan tentang larangan penjualan baju di sekolah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 menyebutkan: pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

Peraturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

“Peraturannya bukan tak bagus. Tapi kan bagaimana kalau misalnya baju olah raga beda-beda, anak bagaimana gitu rasanya. Boleh di cek harganya. Di situ (kwitansi) kan ada harganya,” ujar Yusfi yakin.

Adapun permasalahan penjualan seragam yang terjadi di SMA Negeri 2 Tambun Selatan yang sebelumnya sudah di survey Tim PostKeadilan, harga seragam yang dijual melebihi harga pasar seragam yang ada di pasar maupun toko pakaian seragam sekolah dengan selisih harga sekitar Rp 40-100 ribu per satu pasang seragam.

Satu stel pakaian putih abu, putih-putih dan paramuka dapat di beli Rp. 120-140 ribu di toko-toko grosir Tanah Abang Jakarta misalnya. Sementara di SMAN 2 Tamsel di bandrol Rp. 160.000. Sedemikian dengan baju jas Almamater yang di hargai Rp. 350.000, dapat di beli dan di pesan di konveksi yang ada dengan harga Rp. 250 – 300 ribu / stel.

Dan mengenai pungutan sumbangan per bulan dari per siswa, mengenai administrasi tersebut, Yusfi lempar ke Kasubag SMAN 2 Tambun Selatan, Makali.

“Mengenai administrasi itu, yang bertanggungjawab itu pak Makali,” sebut Yusfi menunjuk kearah Makali.

“Kan ada surat edarannya. Orang tua disuruh memilih sendiri berapa kesanggupan bayar. Ada yang Rp.200 ribu, Rp. 240 ribu dan ada yang kita kosongkan agar mengisi sendiri nilainya berapa,” beber Makali.
Di akhir pertemuan, Yusfi menjelaskan, penerimaan BOS dari propinsi bukan Rp. 200.000/siswa/tahun seperti diberitakan, melainkan Rp. 700.000/siswa/tahun. “Dan BOS dari APBD Kabupaten bukan persiswa seperti tahun-tahun kemarin. Di globalkan sebesar Rp. 2,4 Milyar untuk SMAN 2 Tamsel di tahun ajaran 2017/2018,” putusnya.

Masih kata Alex, Selasa (24/10/2017) pukul 15.00-18.00 DOBRAK (Diskusi dan Obrolan Rakyat Anti Korupsi) LSM NCW yang dipimpinnya akan mengadakan diskusi dengan narasumber Ketua Presidium IPW (Indoneisa Police Watch), Neta S. Pane, Parktisi Hukum Anthony Sitanggang, SH dan Ketua Umum NCW, Drs. Syaiful Nazar dengan topic: “Sikap NCW Terhadap Pembentukan Densus Anti Korupsi MABES POLRI”.

“Usai rapat diskusi besok, kita akan tindaklanjuti permasalahan di SMAN 2 itu ya. Dan itu pasti kita sikapi,” pungkas Alex didampingi Sekjen NCW Jawa Barat, Herman PS di kantor NCW, Selasa(24/10/2017) siang.

Simare/Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.