Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi

Terkait Tanah 7 Hektar Dinas Pertanian Akan di PTUN kan

409
×

Terkait Tanah 7 Hektar Dinas Pertanian Akan di PTUN kan

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan Terkait Tanah seluas kurang lebih 7 Hektar milik Engkyang sebagai Ahliwaris dari Lim Hin Nio yang berada di Kampung Elo RT. 03 / RW.003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, telah bermasalah dengan Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, bahwa Tanah seluas 7 Hektar tersebut saat ini menjadi “Obyek Bersengketa” antara pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian melawan pihak Ahliwaris dari Lim Hin Nio akan bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :  Kelat-Kelit Penanganan Kasus Dugaan Korup Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia?

Berdasarkan Informasi dari Wartawan Inti Jaya dan Data yang diperoleh Ahliwaris, bahwa Tanah seluas kurang lebih 7 Hektar saat ini menjadi Obyek Bersengketa antara pihak Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melawan pihak Ahliwaris dari Lim Hin Nio, bahwa pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah mengklaim sebagai Pemegang hak pakai, berdasarkan Sertifikat hak pakai dengan Nomor 13, yang diterbitkan pada Tahun 1998,” kata Engkyang.(18/12).

Baca Juga :  Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi Diduga di Kebiri Satpol PP

Namun menurut Engkyang bahwa mereka telah mengklaim Tanah seluas 7 Hektar tersebut, karena mereka memiliki Bukti Kepemilikan berupa Kekitir No. C : 642 Persil 29 Atas Nama LIM HIN NIO. dan SPPT Nomor 32.18.120.002.003-1097.0 atas Nama Alhliwaris Lim Hin Nio,” ujar Engkyang.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online