Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi

Terkait Tanah 7 Hektar Dinas Pertanian Akan di PTUN kan

11
×

Terkait Tanah 7 Hektar Dinas Pertanian Akan di PTUN kan

Sebarkan artikel ini

Engkyang menjelaskan, bahwa Tanah tersebut juga dikuatkan dengan sejumlah surat-surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas,S.AB yaitu Surat Keterangan Tidak Sengketa pada tanggal 06 Oktober 2020 dan juga Surat Keterangan Kepala Desa Sukamanah tertanggal 09 Oktober 2020, bahwa di dalam Surat Keterangan tersebut yang isi nya menyatakan, bahwa Tanah tersebut merupakan Tanah milik Adat, dan bukan Tanah Negara,” papar Engkyang.

Bahwa dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah, bahwa Tanah seluas kurang lebih 7 Hektar tercatat atas Nama Lim Hin Nio, bukan itu saja, namun ada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang sudah dimiliki oleh Engkyang diketahui Kepala Desa Sukamanah Jajuli Sulaeman Abdas,” ungkap Engkyang.

Bahwa sengketa Tanah seluas kurang lebih 7 Hektar tersebut, sudah pernah berlangsung secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan Perkara Nomor : 197/Pdt.G/ 2021/PN / Ckr. Dalam perkara Engkyang sebagai Penggugat dan adapun sebagai Tergugat yaitu Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Pemerintahan Desa Sukamanah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi,” tegas Engkyang.

H.Umin Suminta, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Engkyang mengatakan, bahwa Tanah tersebut benar atas Nama Kliennya dan pihaknya akan segera mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, untuk menguji tentang Keabsahan Sertifikat hak pakai No 13, yang dijadikan dasar Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena mengklaim sebagai Pemegang Hak pakai terhadap tanah Obyek Sengketa tersebut,” jelas H.Umin Suminta.

“Saya selaku Kuasa Hukum Engkyang, atas Nama Klien Kami, akan segera mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, untuk menguji keabsahan Sertifikat hak pakai yang dipegang oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang akan dijadikan dasar untuk mengklaim atas tanah milik Klien Kami tersebut, karena bagi Saya, bahwa berdasarkan Data – data Kepemilikan berupa C : 642 persil 49 dan SPPT sebagai Bukti Pembayar Pajak, Saya meyakini bahwa Tanah Sengketa tersebut adalah milik Klien Kami,” ungkap H.Umin Suminta, SH. MH.

( JH )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.