Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakartaVideo

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

×

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

Sebarkan artikel ini

Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin Kombes Endra ZULPAN, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  50 unit septic tank akan dibangun di Desa Sanggaran II Humbahas

Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

“Kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas,” terang Zulpan.

Baca Juga :  Kasdam III/Siliwangi Pimpin Pengamanan Presiden RI

Lanjut dia, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Dana BOS Ditenggarai Jadi Bancakan Oknum Kepala Sekolah, Hidupnya Mewah?

“Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Hms/Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay