Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum KriminalJakartaVideo

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

×

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

Sebarkan artikel ini

Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin Kombes Endra ZULPAN, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Rapat paripurna dalam rangka Ulang Tahun Kabupaten Toba ke-27

Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

“Kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas,” terang Zulpan.

Baca Juga :  Lagu Postkeadilan 2024

Lanjut dia, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Di Kab Bekasi, Disinyalir Ada Pabrik Kikil Pakai Bahan Kimia?

“Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Hms/Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses