Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakartaVideo

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

×

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

Sebarkan artikel ini

Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin Kombes Endra ZULPAN, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Bekasi Siap Menjadi Tuan Rumah HPN 2020

Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

“Kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas,” terang Zulpan.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan PLUT di Doloksanggul

Lanjut dia, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Rapat Konven Pendeta HKI Tahun 2023 Dihadiri Wakil Bupati Humbahas

“Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Hms/Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88