Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

DPRD Kabupaten Bekasi Kangkangi Surat Gubernur Jawa Barat, Ini Kata Ergat Bustomy

5
×

DPRD Kabupaten Bekasi Kangkangi Surat Gubernur Jawa Barat, Ini Kata Ergat Bustomy

Sebarkan artikel ini

Bekasi, – Post Keadilan Ergat Bustomy selaku Ketua
Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) meminta agar Wakil Rayat di DPRD sebagai Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati, harus Jeli dan Transparan dalam melaksanakan mekanisme pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, bahwa diduga DPRD Kabupaten Bekasi sebagai wakil Rakyat membentuk Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati lebih awal, hal ini terkesan terburu-buru bahwa surat yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat soal pengisian Jabatan Wakil Bupati belum di terima Bupati Bekasi dan Ketua DPRD.

Ketua Kompi Ergat Bustomy mengatakan, bahwa ada apa DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati lebih awal ?
sedangkan surat yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat masih ditandatangani Sekda Provinsi Jawa Barat,” ujar Ergat Bustomy.

Dijelaskan Ergat, bahwa surat yang diterbitkan Gubernur Jawa Bara bernomor : 132 / 2674 / Pemksm pada tanggal 20 Juni 2019, akan ditujukan kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sedangkan DPRD sudah lebih awal membentuk Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati, yaitu pada tanggal 17 Juni 2019,” kata Ergat.

Ketua Kompi Ergat Bustomy menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Wakil Rayat seharusnya dapat melakukan Transparan dalam menjalankan tugas tahapan demi tahapan dalam melaksanakan Paripurna untuk memilih calon Wakil Bupati Bekasi, karena sampai saat ini DPRD Kabupaten Bekasi terkesan tertutup dan tidak Jeli dalam menjalankan Tata Tertib (Tatib) Paripurna memilih calon Wakil Bupati sisa masa Jabatan tahun 2017 – 2022,” tegas Ergat.

Menurut Ergat Bustomy, karena sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2018, Pasal 137 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten serta Kota adalah sebagai berikut :

a. Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan.

b. Tata cara pemilihan dan perlengkapan Pemilihan.

c. Persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Jadwal dan tahapan pemilihan.

e. Hak anggota DPRD dalam pemilihan.

f. Penyampaian Visi dan Misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna.

g. Jumlah, Tata cara pengusulan dan Tata tertib saksi.

h. Penetapan calon terpilih.

i. Pemilihan suara ulang dan

j. Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Dengan Pasal tersebut
Ketua Kompi Ergat Bustomy, bahwa di Peraturan Pemerintah tersebut sudah mengatur secara jelas terkait tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tahapan demi tahapan mekanisme dalam Pemilihan calon Wakil Bupati Bekasi,” papar Ergat.

Ketua Kompi Ergat Bustomy
meminta, agar Ketua DPRD dapat melakukan kerjasama secara aktif dengan seluruh komponen elemen masyarakat Kabupaten Bekasi dalam pembentukan Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati
khususnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan serta mekanisme pelaksanaan pemilihan calon Wakil Bupati agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.* ( Paulus )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.