Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Belum Kantongi Sejumlah Perizinan,TOKMA Terancam Ditutup

85
×

Belum Kantongi Sejumlah Perizinan,TOKMA Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Keberadaan gedung bangunan Tokma di Desa Sumberjaya terindikasi menyalahi aturan. Pasalnya, Ijin yang di kantongi Toserba ini tidak jelas.

Hal ini disampaikan Sekretaris GMBI Tambun selatan Hartono Amani kepada PostKeadilan(Jum’at 10/08/2018) sore di Kantin Kantor Kecamatan Tambun Selatan.

Hartono mengatakan, sejumlah perizinan yang harus ditempuh oleh manajemen Tokma dituding tidak ada, sesuai Perda kabupaten Bekasi Terkait Perizinan.

“Sejauh ini pihak manejemen Tokma  belum melalui proses  perizinan, seperti Rekomendasi kecamatan  IMB, AMDAL LALIN, Izin Lingkungan, Izin Usaha, IPPL, Pemanfaatan garis sepadan jalan untuk halaman dan perparkiran serta izin lainnya,” beber Hartono.

Coba digali keterangan itu, lebih lanjut Hartono mengungkap bahwa hal itu sesuai keterangan dari pihak kecamatan Tambun Selatan.

“Semua terungkap ketika adanya audiensi kami dengan Camat, Sekretaris Camat dan Kasie Ekbang kecamatan. Sampai saat ini Pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan Rekomendasi perizinan yang berkaitan dengan Tokma tersebut,” ujar Hartono.

Dijelaskannya lebih lanjut, patut kami duga Pihak Tokma belum mengantongi Perijinannya. “Sungguh ironis bangunan tersebut sudah berdiri dan beroperasi tanpa ijin. Bisa di kategorikan bangunan liar,” tegas dia.

Untuk tindakan, Hartono menyampaikan bahwa dalam hal ini pemerintah desa, kecamatan dan atau sekaligus Pemda Kabupaten Bekasi melalui BPMPPT harus tegas untuk menindak pengusaha nakal yang tidak  patuh terhadap Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB, Perda No 11 tahun 2013 tentang izin gangguan dan izin tempat Usaha serta Perda No 7 tahun 2014 tentang retribusi daerah yang mana bisa dikenakan sanksi administratif atau Pidana.

“Kami duga bahwa pihak Manajemen tidak mengindahkan itu, terkesan Pengusaha Nakal. Kalau mau berinvestasi di kabupaten Bekasi silahkan ikuti prosedur sesuai ketentuan Perda. Kami selaku LSM tidak mempermasalahkan siapa-siapa yang mau berinvestasi, tapi taat akan aturan,” jelas Hartono.

Beliau menambahkan, sejauh ini Pihak Kecamatan sudah melayangkan surat panggilan kepada manajemen  Tokma  berdasarkan surat pengaduan kami dari  LSM GMBI. Dan kami selaku sosial kontrol mengapresiasi pihak kecamatan yang proaktif terhadap pengaduan masyarakat sejauh ini. Namun sangat kami sayangkan surat panggilan pertama yang dilayangkan kecamatan, tidak dihadiri manajemen Tokma. Melainkan utusan yang tidak ada kaitannya dengan menejemen.

Seperti diketahui, pihak Kecamatan pun lakukan surat panggilan ke dua. Akan tetapi manejemen tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. Informasi dari pihak kecamatan, akan melakukan surat panggilan ke tiga yang nantinya kalau pihak manejemen tidak dapat hadir akan melakukan tindakan tegas.

“Itu hasil pertemuan kami dengan pihak kecamatan. Dan apabila dibutuhkan, kami akan turun langsung untuk melakukan demo menuntut supaya pengusaha ‘Nakal seperti Tokma segera mungkin ditutup,” pungkas Hartono.

Sementara dari pihak manajemen Tokma, hingga berita di lansir, belum dapat di temui. Bersambung……… (Safari N)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.